Jumat, 04 November 2011

pembangunan desa

BAB 25
PEMBANGUNAN PERDESAAN
Upaya pembangunan perdesaan telah dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui berbagai
kebijakan dan program-program yang telah ditetapkan. Upaya-upaya
itu telah menghasilkan berbagai kemajuan yang dirasakan oleh
sebagian masyarakat perdesaan. Namun, masih banyak wilayah
perdesaan yang belum berkembang secepat wilayah lainnya.
Pembangunan perdesaan merupakan bagian yang penting dari
pembangunan nasional, mengingat kawasan perdesaan yang masih
dominan (82% wilayah Indonesia adalah perdesaan) dan sekitar 50%
penduduk Indonesia masih tinggal di kawasan perdesaan.
Pembangunan perdesaan bersifat multi dimensional dan multisektor.
Oleh karena itu, diperlukan keterpaduan dan keterkaitan dalam
pelaksanaannya. Secara administratif, jumlah desa yang ada di
Indonesia terus bertambah. Pada tahun 2008 terdapat 67.245 desa
dan hanya 7.893 kelurahan (BPS, 2008) dibandingkan pada tahun
2005 yaitu 61.409 desa dan 7.365 kelurahan (Statistik Potensi Desa-
BPS 2005). Dalam rangka melakukan percepatan pembangunan
perdesaan, telah dan akan terus dilakukan berbagai program dan
kegiatan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan,
pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia
dan pelibatan masyarakat dalam proses pengelolaan pembangunan
perdesaan. Perlu disadari bahwa hakikat pembangunan nasional yang
komprehensif adalah meletakkan fondasi atau penopang yang kokoh
pada pembangunan di wilayah perdesaan.
25 - 2
Kesenjangan antara kawasan perkotaan dan perdesaan serta
kemiskinan di perdesaan juga telah mendorong percepatan
pembangungan di kawasan perdesaan dengan berbagai upaya. Dari
32,53 juta jumlah orang miskin di Indonesia, lebih dari separuhnya
tinggal di perdesaan, yaitu 22,2 juta jiwa, dengan garis kemiskinan di
perdesaan tahun 2009 sebesar Rp179.835 per kapita per bulan (BPS,
2009). Kemiskinan di perdesaan terjadi karena adanya masalah
ekonomi, karena kondisi fisik daerahnya yang terpencil, dan
keterbatasan sarana dan prasarana sosial ekonomi yang tersedia
sehingga mengakibatkan terbatasnya akses masyarakat untuk
memperoleh kemampuan dan keterampilan, termasuk informasi dan
teknologi tepat guna. Keadaan tersebut menjadi tantangan bagi
Pemerintah untuk terus memperbaiki kebijakan, strategi dan
pelaksanaan pembangunan perdesaan yang diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai upaya terus dilakukan secara bertahap yaitu melalui
kegiatan peningkatan kapasitas aparat pemerintahan desa dan
kelurahan, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelatihan
masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat,
peningkatan usaha ekonomi masyarakat, serta pemanfaatan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna. Upaya lainnya berupa
peningkatan usaha ekonomi masyarakat melalui pengembangan
ekonomi lokal dengan meningkatkan kegiatan ekonomi produktif
masyarakat dan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat dalam
rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketersediaan dan akses pemanfaatan terhadap sarana
prasarana perdesaan yang masih terbatas dan ditambah dengan masih
rendahnya kualitas tingkat pelayanan yang dapat dinikmati seperti
jalan, irigasi, listrik, air minum, telematika, fasilitas pendidikan,
kesehatan, serta pasar merupakan kendala bagi percepatan
pembangunan perdesaan terutama untuk pengembangan ekonomi
masyarakat perdesaan, pengembangan sarana prasarana produksi
hasil-hasil perdesaan serta peningkatan kualitas sumber daya
manusia perdesaan.
Peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan agribisnis
berperan penting dalam memicu pertumbuhan ekonomi perdesaan
yang berkaitan erat dengan terciptanya lapangan kerja berkualitas di
25 - 3
perdesaan, ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran
terbuka dan setengah terbuka dan meningkatnya kesejahteraan
petani, nelayan dan masyarakat perdesaan, yang tercermin pada
peningkatan pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor
pertanian.
I. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Pembangunan perdesaan diupayakan melalui peningkatan
keberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam mewujudkan
kesejahteraan dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat meliputi
bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan. Keberdayaan
dan kemandirian tercermin pada terpenuhinya sarana dan prasarana
sosial dan ekonomi perdesaan, serta meningkatnya kegiatan ekonomi
produktif masyarakat dan berperannya lembaga sosial ekonomi
masyarakat dalam penyediaan permodalan yang ditujukan untuk
mendukung peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat dan
kelembagaan sosial ekonomi masyarakat.
Pembangunan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi
masyarakat perdesaan masih belum menjangkau seluruh wilayah
perdesaan. Dalam usaha untuk mendukung akses masyarakat
perdesaan terhadap informasi, ditemui adanya permasalahan utama
dalam pembangunan pos dan telematika sepanjang tahun 2004
hingga Juni 2009 yaitu terbatasnya dan belum meratanya jumlah
akses, kapasitas, jangkauan, dan kualitas infrastruktur pos dan
telematika. Hingga akhir tahun 2008 masih terdapat lebih dari 31
ribu desa yang belum memiliki fasilitas telekomunikasi dan internet.
Kondisi ini secara langsung membatasi aksesibilitas masyarakat
perdesaan akan informasi dan mengakibatkan semakin lebarnya
kesenjangan digital baik antardaerah, antara kota dan desa di
Indonesia maupun antara Indonesia dan negara lain. Permasalahan
lainnya adalah pola pemanfaatan layanan pos dan telematika oleh
masyarakat yang masih bersifat konsumtif sehingga tingkat
pemanfaatan layanan pos dan telematika sebagai pencipta peluang
ekonomi di perdesaan masih rendah. Sejak awal tahun 2005 hingga
pertengahan tahun 2008, pembangunan akses telekomunikasi dan
internet universal (program Universal Service Obligation atau USO)
masih dalam tahap pematangan yang difokuskan pada penyelesaian
25 - 4
rancangan ulang program USO dan penyelesaian regulasi yang
terkait. Rancang ulang program dilakukan pada tahun 2009 ini untuk
menyempurnakan program USO yang sudah pernah dilakukan pada
tahun 2003 dan 2004. Untuk mempercepat peningkatan penetrasi
internet, Pemerintah membangun pusat layanan informasi berbasis
teknologi informasi dan komunikasi melalui program Community
Access Point (CAP). Dengan mempertimbangkan besarnya biaya
operasional dan pemeliharaan fasilitas CAP, pada tahun 2008
dilakukan desain ulang CAP dari berbasis aset menjadi berbasis
layanan.
Dalam penyediaan air minum dan sanitasi di permukiman
perdesaan, permasalahan yang dihadapi antara lain adalah belum
memadainya kapasitas masyarakat perdesaan dalam mengelola dan
memelihara prasarana dan sarana air minum dan sanitasi yang
terbangun. Sedangkan dalam pembangunan sumber daya air untuk
mendukung terpenuhinya kebutuhan air secara berkelanjutan
khususnya di daerah perdesaan yang merupakan daerah hulu sungai,
dijumpai berbagai permasalahan dengan menurunnya fungsi, daya
dukung dan daya tampung sumber daya air, yang berakibat pada
menurunnya kualitas dan kuantitas ketersediaan sumber air bersih.
Untuk mendukung peningkatan pendapatan masyarakat
perdesaan/petani di bidang produksi pertanian, masih dirasakan
tingkat layanan jaringan irigasi yang kurang optimal karena
kerusakan jaringan irigasi akibat rendahnya kualitas operasi dan
pemeliharaan, serta belum lengkapnya bangunan/jaringan irigasi
sehingga lahan sawah yang ada belum dapat dimanfaatkan (idle
capacity).
Dalam upaya pengembangan ekonomi lokal, berbagai kendala
pada umumnya terkait dengan peraturan, mekanisme dan kebijakan
dalam mendukung pengembangan usaha ekonomi masyarakat,
seperti birokrasi dalam perizinan. Selain itu, permasalahan lain yang
dihadapi adalah masih rendahnya daya saing produk ekonomi lokal
dan belum optimalnya program-program yang mendukung investasi
potensi lokal. Di samping kedua permasalahan tersebut di atas, masih
terdapat permasalahan yang berkaitan dengan belum optimalnya
promosi produk-produk unggulan ekonomi lokal serta programprogram
pengembangan usaha daerah sebagai peluang investasi
25 - 5
daerah. Hal ini berakibat pada kurang terinformasikannya programprogram
investasi daerah bagi investor.
Secara umum kendala dan hambatan yang ditemui dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran adalah: belum optimalnya
pendayagunaan keterkaitan sektoral dan regional/spasial serta
perlunya pendekatan ruang untuk perencanaan dan koordinasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman luar
negeri, seperti PNPM, dijumpai permasalahan dalam pelaksanaan
koordinasi dan keterlambatan loan agreement, terutama dalam
pelaksanaan kegiatan PNPM-PPK yang melibatkan institusi lain
(seperti Bank Dunia, Kemenko Kesra, Depkeu, Bappenas dan
Depdagri) terutama dalam penentuan lokasi dan penataan
administrasi PHLN yang menuntut koordinasi dan kesiapan dari
berbagai instansi terkait.
II. LANGKAH LANGKAH KEBIJAKAN DAN HASIL
YANG TELAH DICAPAI
Secara umum, untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat
langkah kebijakan yang ditempuh adalah: (a) meningkatkan
efektivitas pengentasan kemiskinan di perdesaan melalui program
PNPM Mandiri Perdesaan, (b) mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan yang demokratis dan
partisipatif, (c) memantapkan peran lembaga kemasyarakatan serta
pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat, (d)
mewujudkan kesejahteraan keluarga dan sosial budaya masyarakat
yang dinamis, (e) mewujudkan produktivitas dan usaha ekonomi
produktif masyarakat yang maju, mandiri dan berorientasi pasar yang
didukung lembaga keuangan mikro perdesaan, dan (f) meningkatkan
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna
berwawasan lingkungan. Secara khusus, melalui program nasional
pemberdayaan masyarakat (PNPM), langkah kebijakan yang
ditempuh adalah: (a) memberikan kewenangan yang lebih luas
kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan, (b) meningkatkan
sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam kegiatan
penanggulangan kemiskinan, dan (c) memberikan bantuan kepada
masyarakat berupa dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM/Block
grant) dan bantuan pendampingan berupa technical assistance.
25 - 6
Dalam mendukung pengembangan ekonomi di wilayah
perdesaan, diperlukan peningkatan promosi dan pemasaran produkproduk
pertanian dan perdesaan lainnya untuk meningkatkan
kontinuitas pasokan, khususnya ke pasar perkotaan terdekat dan
industri olahan berbasis sumber daya lokal. Langkah-langkah
kebijakan yang dilakukan antara lain: (a) menyusun pedoman yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan melalui satu
pintu untuk meningkatkan efektivitas proses perizinan bagi suatu
jenis usaha di daerah. Dengan sistem ini, proses perizinan yang
semula harus dilakukan melalui beberapa meja yang ada di beberapa
instansi, proses perizinan dilakukan di satu tempat yang dikelola oleh
suatu unit kerja tertentu sehingga memangkas rantai birokrasi yang
panjang; (b) menyusun pedoman tentang pemberian insentif
dan/atau kemudahan investasi di daerah, untuk meningkatkan daya
jual/saing program investasi daerah. Melalui upaya ini diharapkan
dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim
investasi yang mempunyai daya tarik tinggi bagi para investor; dan
(c) diselenggarakannya forum-forum promosi berbagai produk
unggulan dan program-program investasi unggulan daerah, sebagai
wujud pelaksanaan peran pembinaan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, untuk mengembangkan ekonomi lokal, Pemerintah juga
meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana kawasan
agropolitan serta meningkatkan prasarana dan sarana perdesaan
melalui percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan (PPIP).
Pembangunan infrastruktur perdesaan perlu dilanjutkan untuk
menjaga ketersediaan air dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan
pengembangan sumber daya air di perdesaan secara memadai, baik
dari sisi kuantitas maupun kualitasnya, langkah kebijakan yang
ditempuh adalah: (a) pengembangan pola hubungan hulu-hilir dalam
mencapai pola pengelolaan yang lebih berkeadilan, (b) percepatan
pembangunan tampungan-tampungan air skala kecil/menengah
(embung, waduk lapangan, kolam, situ) terutama di daerah selatan
khatulistiwa dan wilayah strategis, (c) pengendalian pemanfaatan air
tanah sejalan dengan optimalisasi pemanfaatan air permukaan yang
ditujukan untuk menciptakan sinergi dan menjaga keberlanjutan
ketersediaan air tanah, dan (d) pengendalian pencemaran air dengan
meningkatkan pemantauan kualitas air untuk mengendalikan limbah
domestik dan industri. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air baku
25 - 7
secara berkelanjutan dalam meningkatkan ketahanan pangan di
perdesaan, langkah kebijakan yang ditempuh adalah: (a)
pembangunan daerah irigasi baru dengan prioritas luar pulau Jawa
untuk mengimbangi alih fungsi lahan yang terjadi, (b) optimalisasi
kegiatan operasi dan pemeliharaan infrastuktur irigasi,
(c) peningkatan fungsi jaringan irigasi yang sudah dibangun tapi
belum berfungsi pada areal yang ketersediaan airnya terjamin dan
petani penggarapnya sudah siap, dan (d) rehabilitasi areal irigasi
yang mengalami kerusakan terutama pada daerah-daerah andalan
penghasil padi, serta meningkatkan efisiensi irigasi dengan perbaikan
saluran irigasi.
Sesuai dengan langkah kebijakan yang ditempuh, mulai tahun
2005 hingga tahun 2008 telah dilakukan beberapa kegiatan untuk
meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya melalui PNPM
Mandiri Perdesaan, yaitu:
1. Pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK), sejak
tahun 2005 – 2007 telah dilaksanakan PNPM –
Perdesaan/PPK di 32 provinsi, 346 kabupaten, 1.909
kecamatan;
2. Sejak tahun 2008, PNPM Mandiri Perdesaan digulirkan
sebagai kelanjutan dari PPK melalui Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) di 32 provinsi, 366 kabupaten dan 2.786
kecamatan melalui tugas pembantuan di kabupaten;
3. Pada tahun 2008, Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah/PNPM-PISEW mulai dilaksanakan di 9 provinsi, 32
kabupaten, 237 kecamatan dengan kegiatan fasilitasi, pelatihan
ekonomi masyarakat, dan sosialisasi kepada Pemerintah
Daerah dan masyarakat;
4. PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan/PNPM-LMP (Green
KDP), melalui kegiatan: penyediaan dan penyaluran BLM,
penyediaan dan penyaluran BLM lintas kecamatan,
penyediaan dan penyaluran Dana Operasional Kegiatan
(DOK) Kecamatan, penyediaan dan penyaluran BLM
pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, serta
25 - 8
penyediaan dan penyaluran DOK untuk kegiatan perencanaan
dan pelatihan masyarakat.
Dalam penataan dan pembangunan pemerintahan desa telah
dilakukan sebagai berikut.
1. Penyiapan kerangka regulasi pemerintahan desa melalui
penetapan: (a) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
tentang Desa, (b) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan, (c) Permendagri No. 13 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan
Kelurahan, (d) Permendagri No. 42 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong
Masyarakat, (e) Surat Mendagri No. 140/640/SJ tanggal 17
Februari 2005 Perihal Pedoman Alokasi Dana Desa dari
Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa, (f)
Surat Mendagri No. 140/286/SJ tanggal 17 Februari 2005
perihal Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, (g) Instrumen
fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pemerintahan kelurahan, (h) Peraturan Pemerintah No. 75
Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
(i) Permendagri No. 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa; (j) Permendagri No. 28 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; (k) Permendagri
No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; (l) Permendagri No.
30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa; (m) Permendagri
No. 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Kelurahan; dan (n) Pedoman Umum tentang
Pelatihan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna/TTG bagi
instruktur Latihan Integrasi Taruna Dewasa/Latsitarda
Nusantara; (o) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2007
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris
Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil; (p) Permendagri No. 4
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
(q) Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
25 - 9
Lembaga Kemasyarakatan; (r) Permendagri No. 7 Tahun 2007
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat; (s) Permendagri
No. 19 Tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa/Kelurahan; (t) Permendagri No. 20
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi
Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam
Rangka Penanggulangan HIV/AIDS di daerah;
(u) Permendagri No. 32 Tahun 2007 tentang Pedoman
Administrasi Desa; (v) Permendagri No. 34 Tahun 2007
tentang Pedoman Administrasi Kelurahan; (w) Permendagri
No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; (x) Permendagri No. 36 Tahun 2007
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten /Kota
kepada Lurah; (y) Permendagri No. 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; (z) Permendagri No.
38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa; (aa) Permendagri
No. 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat; (bb) Permendagri No. 52 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat
dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; (cc) Permendagri No. 54
Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; (dd)
Permendagri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa; (ee) Permendagri No. 67 Tahun 2007
tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
(ff) Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; (gg)
Permendagri No. 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan
Pemerintahan Desa; (hh) Permendagri No. 60 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia
dan Pemberdayaan Masuarakat dalam Penanganan Lanjut Usia
di Daerah; dan (ii) Konsultasi Publik RUU tentang Desa di
Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara,
Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten
Martapura Provinsi Kalimantan Selatan, dengan peserta dari
unsur Pemerintah Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemerintah
25 - 10
Kabupaten, Camat, Pemerintah Desa, LSM tingkat kabupaten,
Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat Desa.
2. Peningkatan kemampuan dan kapasitas aparat dan masyarakat
desa melalui: (a) pelatihan manajemen pemerintahan desa bagi
kepala desa, (b) pelatihan pengelolaan keuangan desa bagi
aparatur desa, (c) bimbingan teknis tentang penyusunan
peraturan desa dan keputusan desa; (d) bimbingan teknis
penataan administrasi pemerintahan desa; (e) bimbingan teknis
tata cara penegasan dan penetapan batas desa; (f) bimbingan
teknis tentang pengembangan badan usaha milik desa,
(g) penyusunan pedoman umum tentang pelatihan
pendayagunaan Teknologi Tepat Guna/TTG bagi instruktur
TNI Manunggal Membangun Desa/TMMD, (h) pelatihan
tentang pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam
(UED-SP) sebagai lembaga keuangan mikro perdesaan;
(i) peningkatan fungsi 2.121 Pos Pelayanan Teknologi
Perdesaan (Posyantekdes) di Kecamatan dalam menyediakan
layanan informasi dan perangkat teknologi tepat guna untuk
mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif
masyarakat perdesaan, (j) penyusunan laporan tentang jenisjenis
teknologi tepat guna hasil inovasi masyarakat dalam
pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna Tahun 2005 di
Palembang, (k) perlombaan Desa dan Kelurahan tingkat
nasional di Jakarta yang melibatkan 33 provinsi yang
dilakukan setiap tahun, (l) pelatihan pengelolaan Usaha
Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai lembaga
keuangan mikro perdesaan; (m) pemberdayaan masyarakat
untuk 39.992 warga melalui pendekatan mekanisme
perencanaan berbasis masyarakat atau Community-based
Planning Mechanisms (CBPM) di 324 desa; (n) sosialisasi
Pengarusutamaan Gender berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Daerah Sosialisasi Pengarusutamaan Gender
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132
Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Daerah;
(o) Rapat Kerja Nasional Penanggulangan Kemiskinan bagi 33
25 - 11
provinsi; (p) lokakarya pembahasan draf RUU Desa dengan
pakar, LSM, dan perguruan tinggi serta rapat kerja teknis
pembahasan RUU tentang Desa dengan para kepala
badan/kantor PMD dan kepala bagian pemerintahan desa
kabupaten/kota serta provinsi seluruh Indonesia pada;
lokakarya pembahasan draft RUU Desa dengan pakar, LSM,
dan perguruan tinggi serta rapat kerja Teknis Pembahasan
RUU tentang Desa dengan para kepala badan/kantor PMD dan
kepala bagian pemerintahan desa kabupaten/kota serta
provinsi seluruh Indonesia pada; (q) pelatihan Kader
Pemberdayaan Masyarakat di 6 provinsi (Sumatera Barat,
Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Bali dan
Sulawesi Selatan; (r) bintek Penanggulangan HIV dan AIDS,
dan sosialisasi Permendagri nomor 20 tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS
di Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat dalam
Penanggulangan AIDS di Daerah; (s) bimbingan teknis
pengelolaan pasar desa sebanyak 685 orang aparat desa, BPD
dan pengelola pasar desa di provinsi Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, Jawa Barat Jawa tengah, NTB, Jatim, Bali dan DIY,
dan (t) bimbingan Teknis Pengelolaan Pasar Desa di Desa
Gunungsari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang
Provinsi Banten; Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati,
Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat; Desa Rajabasa,
Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur
Propinsi Lampung; Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan;
dan Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka
Provinsi Sulawesi Tenggara; (u) pelatihan pelatih kader
pemberdayaan masyarakat tingkat nasional tahun 2008
sebanyak 4 angkatan sebanyak 140 orang; (v) pelatihan
Metodologi Pelatih bagi PMD Jenjang Madya tingkat Nasional
sebanyak 140 orang dan 13 provinsi yaitu: Riau, Bengkulu,
Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Tengah, NTB,
Kalteng, Kalsel, Sulteng, Sultra, Sulbar dan Maluku;
(w) peningkatan jumlah Kader Pemberdayaan Masyarakat
berjumlah 21.171 orang (30 Provinsi), namun dari jumlah
tersebut yang aktif hanya berjumlah 3.894 orang;
25 - 12
(x) peningkatan kesadaran para keluarga untuk selalu
memperbaiki kualitas kehidupannya secara berkelanjutan dan
memupuk usaha-usaha kemandirian keluarga menjadi keluarga
yang tangguh dalam menghadapi berbagai permasalahan dan
tantangan yang melingkupi kehidupan keluarga, maka telah
dicanangkan Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang
diperingati setiap tahun pada bulan Juni; (y) upaya
peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
yang merupakan esensi terwujudnya keluarga berkualitas,
dengan pola penyelenggaraan Bedah Kampung ataupun Bedah
Desa yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat
berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dengan tetap
memperoleh bantuan, fasilitasi dan kemudahan-kemudahan
dari instansi pemerintah maupun lembaga lainnya;
(z) penguatan institusi pasar, khususnya penguatan peran Pasar
Desa untuk mempermudah akses bagi masyarakat dalam
memasarkan produk hasil usaha. Keberadaan pasar-pasar desa
yang bersifat historis dan tradisional serta pengelolaannya
tidak formal perlu lebih dikembangkan, baik
pengorganisasiannya maupun bangunannya sehingga pasar
desa dapat lebih berperan dalam memasarkan hasil produksi
masyarakat perdesaan; (aa) Pengembangan Usaha Ekonomi
Desa Simpan Pinjam (UED-SP) sebagai salah satu lembaga
keuangan mikro untuk membantu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Saat ini UED-SP telah mencapai jumlah 40.622
unit, mempunyai peranan strategis dalam pengembangan
ekonomi lokal yang berbasis masyarakat, (bb) Pengembangan
Desa Mandiri Energi di Desa Natumungka, Sumut; Nagari
Air Haji – Sumsel; Muliajaya – Palembang; Trosono – Jatim;
Lembang Manumping – Sulsel; dan (i) PNPM Lingkungan
Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP) yang berlokasi di 4 provinsi
yaitu: Provinsi NAD (Kab Aceh Timur, Kab Aceh Tengah,
Kab, Aceh Selatan), Provinsi Sumatera Utara (Kab, Phak-phah
Barat, Tapanuli Selatan dan Nias), Provinsi Sumatera Barat
(Kab Pasaman, Solok Selatan dan Pesisir Selatan), Provinsi
Bengkulu (Kab Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Kab
Kaur). PNPM LMP yang bersumber dana dari Canada TF
056890 – IND dialokasikan di 4 Provinsi Pilot Project di
25 - 13
Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan
Provinsi Sulawesi Selatan; (cc) Pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi PNS sebanyak 44.272 orang, dengan perincian:
i) Sekretaris Desa yang telah diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil pada Tahap I sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
Kep/326/M.PAN/12/2007 sebanyak 17.984 orang,
ii) Sekretaris Desa yang akan diangkat menjadi PNS untuk
Tahap II sesuai Surat Keputusan Menpan Nomor:
Kep/51/M.PAN/2/2009 sebanyak 14.752 orang (saat ini
sedang proses penyelesaian NIP), dan iii) Sekretaris Desa yang
akan diangkat menjadi PNS untuk Tahap III (terakhir) sesuai
dengan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor
811.211/2149/SJ tanggal 5 Mei 2009 sebanyak 11.536 orang;
(dd) Penyusunan Permendagri No. 6 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Komite Aksi Daerah, Penetapan Rencana Aksi
Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
(ee) peningkatan Desa Mandiri Energi tahun 2009 pada lokasi:
Polonngan – Sulut, Kabul I dan Kalijaga – NTB; dan Dukuh –
Bali;
Dalam upaya peningkatan optimalisasi pembangunan
infrastruktur di perdesaan, telah dilakukan :
1. Pembangunan listrik perdesaan telah dilaksanakan:
(a) pembangunan PLTMH sebesar 1.845 kW, (b)
pembangunan PLTS sebesar 1.864 kWp, (c) pembangunan
PLTS Terpusat sebesar 240 kWp, (d) pembangunan PLTB
sebesar 200 kW, (e) Pembangunan Gardu distribusi sebesar
921 Unit per 44,895 kVA, (f) Pembangunan Jaringan
Tegangan Menengah sebesar 1.306 kms, dan
(g) Pembangunan Jaringan Tegangan Rendah sebesar 1.323
kms. Jumlah desa yang sudah berlistrik adalah 65.776 desa.
2. Pembangunan energi perdesaan dilakukan melalui:
(a) Program Desa Mandiri energi untuk meningkatkan pasokan
energi dan mengurangi ketergantungan pada BBM di wilayah
perdesaan; (b) Program Berbasis Energi Setempat Non Bahan
25 - 14
Bakar Nabati (BBN) sebanyak 286 unit yang terdiri dari:
(i) energi berbasis mikro hidro, (ii) energi berbasis tenaga
angin, (iii) energi berbasis tenaga surya, (iv) energi berbasis
biogas, dan (v) energi berbasis biomassa; dan (c) Program
Energi Berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) sebanyak 138 unit
yang terdiri dari: (i) energi berbasis jarak pagar, (ii) energi
berbasis kelapa, (iii) energi berbasis sawit, (iv) energi berbasis
singkong, dan (v) energi berbasis tebu.
3. Penyediaan jasa akses pos dan telematika di perdesaan
dilakukan melalui: (a) penyediaan jasa pos universal di 2.350
kantor pos cabang luar kota melalui program Public Service
Obligation (PSO); (b) penyelesaian peraturan pelaksana
Universal Service Obligation (USO) antara lain Peraturan
Menkominfo No. 5 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi
Pelayanan Universal; (c) penyusunan Peraturan Menkominfo
No.11 Tahun 2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan
Universal beserat perubahannya (Peraturan Menkominfo No.
38 Tahun 2007); (d) penyusunan Peraturan Menkominfo No.
145 Tahun 2007 tentang Penetapaan Wilayah Pelayanan
Universal Telekomunikasi; (e) pembentukan Balai
Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagai pengelola
dana Universal Service Obligation (USO); (f) implementasi
program USO dalam bentuk penyediaan jasa akses
telekomunikasi di 24.828 desa dan jasa akses internet di 2.109
kecamatan; dan (g) pembangunan Community Access Point
(CAP) berbasis aset sebanyak 316 unit.
4. Pembangunan bidang sumber daya air, dalam upaya
meningkatkan keandalan ketersediaan air, melalui:
(a) pembangunan 9 buah waduk dan 431 buah embung;
(b) operasi dan pemeliharaan rata-rata 48 buah waduk per
tahun; dan (c) penyediaan sarana pengamanan bendungan di
29 lokasi bendungan.
5. Memenuhi kebutuhan air baku pertanian dalam menunjang
ketahanan pangan nasional, melalui: (a) peningkatan jaringan
irigasi seluas 453,98 ribu hektar; (b) Rehabilitasi jaringan
irigasi seluas 1,32 juta hektar; (c) operasi dan pemeliharaan
25 - 15
jaringan irigasi seluas 2,04 juta hektar per tahun;
(d) peningkatan/rehabilitasi jaringan rawa seluas 820,60 ribu
hektar; (e) operasi dan pemeliharaan jaringan rawa seluas
472,09 ribu hektar per tahun; (f) pembangunan, rehabilitasi
dan operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi air tanah
dengan luas total 12,89 ribu hektar; dan (g) pengeboran sumur
air tanah sebanyak 505 titik.
6. Khusus di sektor air minum, Pemerintah telah
mengembangkan prasarana dan sarana air minum dengan
kapasitas produksi total mencapai 29.687 liter per detik yang
salah satunya dilakukan melalui pembangunan prasarana dan
sarana air minum perdesaan (PAMSIMAS/desa
rawan/terpencil/DAK). Khusus di sektor air minum,
Pemerintah telah mengembangkan prasarana dan sarana air
minum dengan kapasitas produksi total mencapai 29.687 liter
per detik yang salah satunya dilakukan melalui pembangunan
prasarana dan sarana air minum perdesaan (PAMSIMAS/desa
rawan/terpencil/DAK).
7. Pembangunan infrastruktur dilaksanakan pula di kawasan
agropolitan, kawasan tertinggal, dan pulau kecil terluar
melalui; (a) penentuan Kawasan Terpilih Pusat Pertumbuhan
Desa (KTP2D) di 997 kawasan; (b) pembangunan
infrastruktur perdesaan tertinggal pada 19.023 desa di 32
provinsi; dan (c) pembangunan infrastruktur permukiman
kawasan terpencil/pulau kecil/terluar di 145 kawasan
8. Kegiatan pengembangan ekonomi lokal didukung dengan 1)
penyusunan kerangka regulasi melalui (a) penyusunan
Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Melalui Satu Pintu; (b) penyusunan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Pemberian Insentif
dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah; dan (c) fasilitasi
penyelenggaraan kegiatan promosi produk dan program
investasi unggulan daerah dalam bentuk Expo Investasi
Daerah tingkat Nasional yang dalam 2 (dua) tahun terakhir ini
telah berhasil diselenggarakan di Yogya.
25 - 16
III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN
Tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat perdesaan adalah: (a) pemberdayaan
lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan, (b) peningkatan
kapasitas aparat pemerintah daerah dan masyarakat dalam
pembangunan kawasan perdesaan, (c) fasilitasi penguatan dan
pemantapan kelembagaan pemerintah desa dalam pengelolaan
pembangunan, (d) penyelenggaraan diseminasi informasi bagi
masyarakat desa, (e) peningkatan kapasitas fasilitator pembangunan
perdesaan, dan (f) pemantauan unit pengaduan masyarakat.
Tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan ekonomi
masyarakat perdesaan melalui pengembangan ekonomi lokal adalah:
(a) fasilitasi pengembangan diversifikasi ekonomi perdesaan, (b)
pembinaan lembaga keuangan perdesaan, (c) penyelenggaraan
diseminasi teknologi tepat guna bagi kawasan perdesaan,
(d) koordinasi pengembangan usaha ekonomi lokal dan fasilitasi
pengembangan pasar lokal, (e) pengembangan prasarana dan sarana
desa agropolitan, (f) percepatan pembangunan pusat pertumbuhan
daerah tertinggal, (g) percepatan pembangunan kawasan produksi
daerah tertinggal, (h) fasilitasi pengembangan potensi perekonomian
daerah dan pengembangan produk unggulan daerah, serta
(i) fasilitasi pengembangan promosi ekonomi daerah dan sarana dan
prasarana perekonomian daerah.
Tindak lanjut yang diperlukan untuk mendukung optimalisasi
kepemerintahan desa dan pembangunan perdesaan, yaitu: (a)
pengangkatan Sekdes menjadi PNS perlu penambahan APBN-P
Tahun 2009. Sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 2007 pada Pasal 6 huruf (2) yaitu ”Pengangkatan
Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai
paling lambat tahun 2009”. Dari rencana diangkat sebanyak 44.272
orang, ternyata sampai saat ini baru dapat diselesaikan tahap I
sebanyak 17.984 orang, tahap II 14.752 orang. Oleh karena itu,
masih diperlukan satu tahap lagi, yaitu tahap III sebanyak 11.536
desa/orang sehingga perlu alokasi APBN-P 2009, dan (b) RUU
tentang Desa diperkirakan belum dapat diselesaikan pada tahun
2009. Hingga saat ini RUU tentang Desa belum dapat diselesaikan
25 - 17
mengingat belum terdaftar di Badan Legislatif DPR. Permasalahan
ini antara lain karena masih adanya: i) wacana revisi UU 32 tahun
2004 dan ii) masih adanya konsep RUU tentang Pembangunan
Perdesaan yang merupakan inisiatif DPR.
Tindak lanjut yang diperlukan untuk pengembangan,
pemerataan, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pos dan
telematika adalah pembangunan pos dan telematika di semester
kedua tahun 2009 dan tahun 2010 akan difokuskan pada peningkatan
pelayanan infrastruktur sesuai dengan standar pelayanan minimal
melalui (a) penyediaan jasa akses telekomunikasi dan internet di
31.824 desa dan 4.218 kecamatan sehingga pada akhir tahun 2010
seluruh desa USO sudah terjangkau layanan telekomunikasi dan
internet; (b) implementasi program CAP di 222 kecamatan di
Lampung, Jawa Barat, dan Banten.
Tindak lanjut yang diperlukan dalam Prasarana dan Sarana
Perdesaan untuk meningkatkan akses, kualitas dan jangkauan
masyarakat perdesaan pada sisa waktu 2009 dan sepanjang tahun
2010, antara lain: pembangunan sistem penyediaan air minum dan
sanitasi di desa rawan air, desa pesisir, dan desa terpencil, dan
peningkatan infrastruktur perdesaan skala komunitas melalui
kegiatan PPIP/RIS-PNPM.
Tindak lanjut yang diperlukan dalam Peningkatan Prasarana
dan Sarana Perdesaan untuk mendorong/mendukung pembangunan
perdesaan dalam rangka memacu aktivitas ekonomi masyarakat
perdesaan yang berkaitan dengan peningkatan produksi pertanian
dan kelestarian sumber daya air di antaranya melalui perbaikan
infrastruktur fisik pertanian berupa perluasan areal Jaringan Irigasi
Tingkat Usaha Tani (JITUT), Jaringan Irigasi Desa (JIDES), TAM,
jalan usaha tani, waduk, situ, embung, air baku dan air tanah.
Penyediaan infrastruktur yang baik juga menjadi bagian penting
dalam mendukung ketahanan pangan.
Dalam rangka untuk mencegah bencana yang mungkin timbul,
yang dampaknya dapat merugikan masyarakat, perlu diupayakan
penyiapan infrastruktur fisik di perdesaan berupa pengendalian
banjir, pengamanan pantai, dan pengendalian lahar gunung berapi.
Dalam rangka peningkatan ketahanan pangan perlu dilakukan upaya
25 - 18
untuk mencegah bencana banjir dan kekeringan yang sering terjadi
akibat irigasi yang buruk atau tidak ada; dan menunjang akses
terhadap pangan melalui pembangunan jalan darat dan sistem
transportasi laut di perdesaan karena diharapkan setiap pembangunan
jalan di pedesaan akan mempunyai nilai multiplier effect yang jauh
lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi pertanian dibandingkan jalan
utama di perkotaan.